Kliring Otomatis
Pengertian
Kliring
Kliring  adalah 
suatu  tata  cara 
perhitungan  utang  piutang 
dalam  bentuk  surat-surat 
dagang  dan  surat-surat 
berharga  dari  suatu 
bank  terhadap  bank 
lainnya,  dengan  maksud 
agar  penyelesaiannya  dapat 
terselenggara  dengan  mudah dan 
aman,  serta  untuk 
memperluas  dan  memperlancar 
lalu  lintas  pembayaran 
giral.
Lalu  lintas 
pembayaran  giral  adalah, 
suatu  proses  kegiatan 
bayar  membayar  dengan 
warkat  atau  nota 
kliring,  yang  dilakukan 
dengan  cara  saling 
memperhitungkan  diantara  bank-bank, 
baik  atas  beban 
maupun  untuk  keuntungan 
nasabah  yang bersangkutan.
Giral  adalah 
simpanan  dari  pihak 
ketiga  kepada  bank 
yang  penarikannya  dapat 
dilakukan  setiap  saat 
dengan  menggunakan  cek, 
surat  perintah  pembayaran 
lainnya,  atau dengan  cara 
pemindah  bukuan.
Proses
Kliring
Keterangan:
1.     
Dalam suatu transaksi antara Tuan Azis dan Tuan Setyo,
Tuan Aziz menerbitkan cek yang diserahkan Tuan Setyo.
2.     
Tuan Setyo yang merupakan nasabah Bank Angkasa Cabang
Malang menyerahkan cek kepada Bank Angkasa untuk di kliringkan.
3.     
Bank Angkasa Cabang Malang menyerahkan warkat  tersebut kepada PT. Bank Mega. Penyerahan ini
di lakukan petugas Bank yang mewakili Bank tersebut melalui lembaga kliring,
yakni Bank Indonesia. 
4.     
Bank Mega Cabang Malang melalui petugas kliring membawa
pulang warkat dan memeriksa keabsahan 
serta saldo nasabah, bila segalanya benar dan saldo nasabah mencukupi
maka rekening Tuan Azis pada Bank Mega Cabang Malang akan di debet sebesar
nilai yang tertera pada cek/BG yang ditariknya. Dengan demikian saldo Tuan Aziz
akan berkurang.
5.     
Bila tidak ada tolakan Bank Mega Cabang Malang akan
mengkreditkan rekening Bank Angkasa Cabang Malang di Bank Indonesia.
6.     
Bank Angkasa Cabang Malang memberitahu hasil kliringnya
pada Tuan Setyo sekaligus mengkredit rekening Tuan Setyo.
Peserta
Kliring
 
Peserta  kliring  dapat 
dibedakan  menjadi  dua 
macam  :
1.     
Peserta 
langsung,  yaitu  : 
bank-bank  yang sudah  tercatat 
sebagai  peserta  kliring 
dan  dapat  memperhitungkan  warkat 
atau  notanya  secara 
langsung  dengan  B I 
atau  melalui  PT 
Trans  Warkat  sebagai 
perantara  dengan  B I.          Contoh
:  Bank 
Retail,  Bank  Devisa 
2.     
Peserta 
tidak  langsung,  yaitu 
:  bank-bank  yang 
belum  terdaftar  sebagai 
peserta  kliring  akan 
tetapi  mengikuti  kegiatan 
kliring  melaui  bank 
yang  telah  terdaftar 
sebagai  peserta  kliring.  Contoh
:  BPR
Kliring
Otomatisasi 
Kliring  otomatis 
adalah Terjadinya  pertukaran  data 
secara  elektronik  melalui pemrosesan  dengan 
mesin  dalam  bentuk 
standar  yang  telah 
diformat  terlebih  dahulu.
Selain  itu, 
pemrosesan  elektronik  juga 
melibatkan  pengiriman  media 
penyimpanan  data  komputer. 
Media  ini  merupakan 
media  utama  untuk 
transaksi  kliring  dengan 
otomatis,  atau  lazim 
dikenal  dengan  Automatic 
Clearing  House  (ACH).
Dalam  pemrosesan 
data  secara  elektronik 
ini,  mesin  akan membaca 
Magnetic  Ink  Character 
Recognition,  atau  MICR pada 
setiap  lembar  cek 
nasabah.
Transaksi  kliring 
otomatis  dapat  dipecah 
menjadi  dua  jenis :
1.     
Transaksi 
local  (intraregional),  bank 
penarik  mempersiapkan  seluruh 
warkat  untuk  dikirim 
ke  bank  tertarik. 
Disini  bank  penarik 
akan  memeriksa  kelengkapan 
data,  memeriksa  kebenaran 
cek,  membedakan  apabila 
transaksi  tersebut  berasal 
dari  bank  sendiri, 
kemudian  menyampaikan  data 
tersebut  kepada  lembaga 
kliring.
2.     
Transaksi 
antar  daerah  (interregional),  bank 
penarik  akan  menyampaikan 
transaksinya  kepada  pusat 
pengolahan  data  di 
lembaga  kliring  lokal. 
Transaksi-transaksi  disortir  oleh 
bank  penarik  dalam 
lokasi  yang  bersangkutan. 
Volume  data  yang 
besar  ini  akan 
digabung  menjadi  suatu 
ringkasan  arsip  untuk 
setiap  lokasi,  kemudian 
arsip  ini  dipindahkan 
ke  tiap  lokasi 
lainnya  untuk  diproses 
lebih  lanjut.
Fungsi
Kliring Otomatis
Untuk mempermudah cara pembayaran
dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan
(bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara
kliring.
Peranan
Kliring Otomatis
Dengan adanya kliring otomatis
diharapkan penggunaan data secara elektronik di masyarakat dapat meningkat
sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat
dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank Indonesia mengeluarkan
Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara
elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan
perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan
Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara
untuk diteruskan kepada peserta penerima.
SKE mempunyai beberapa tujuan,
antara lain :
1.     
Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system
pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2.     
Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan
pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3.     
Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring
mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Ruang
Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet
Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan
penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta
penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi
transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat,
baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui
kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi
Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan
kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem yang berbeda yaitu : 
1.     
Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ,
digunakan di Jakarta; 
2.     
Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan
dan Bandung;
3.     
Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan
SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia
dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang
ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sumber :
http://raisarai.blogspot.com/2012/06/kliring-otomatiselektronik.html
gmasiv.files.wordpress.com/2011/03/kliring.docx

