Kliring Otomatis
Pengertian
Kliring
Kliring adalah
suatu tata cara
perhitungan utang piutang
dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat
berharga dari suatu
bank terhadap bank
lainnya, dengan maksud
agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan
aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran
giral.
Lalu lintas
pembayaran giral adalah,
suatu proses kegiatan
bayar membayar dengan
warkat atau nota
kliring, yang dilakukan
dengan cara saling
memperhitungkan diantara bank-bank,
baik atas beban
maupun untuk keuntungan
nasabah yang bersangkutan.
Giral adalah
simpanan dari pihak
ketiga kepada bank
yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek,
surat perintah pembayaran
lainnya, atau dengan cara
pemindah bukuan.
Proses
Kliring
Keterangan:
1.
Dalam suatu transaksi antara Tuan Azis dan Tuan Setyo,
Tuan Aziz menerbitkan cek yang diserahkan Tuan Setyo.
2.
Tuan Setyo yang merupakan nasabah Bank Angkasa Cabang
Malang menyerahkan cek kepada Bank Angkasa untuk di kliringkan.
3.
Bank Angkasa Cabang Malang menyerahkan warkat tersebut kepada PT. Bank Mega. Penyerahan ini
di lakukan petugas Bank yang mewakili Bank tersebut melalui lembaga kliring,
yakni Bank Indonesia.
4.
Bank Mega Cabang Malang melalui petugas kliring membawa
pulang warkat dan memeriksa keabsahan
serta saldo nasabah, bila segalanya benar dan saldo nasabah mencukupi
maka rekening Tuan Azis pada Bank Mega Cabang Malang akan di debet sebesar
nilai yang tertera pada cek/BG yang ditariknya. Dengan demikian saldo Tuan Aziz
akan berkurang.
5.
Bila tidak ada tolakan Bank Mega Cabang Malang akan
mengkreditkan rekening Bank Angkasa Cabang Malang di Bank Indonesia.
6.
Bank Angkasa Cabang Malang memberitahu hasil kliringnya
pada Tuan Setyo sekaligus mengkredit rekening Tuan Setyo.
Peserta
Kliring
Peserta kliring dapat
dibedakan menjadi dua
macam :
1.
Peserta
langsung, yaitu :
bank-bank yang sudah tercatat
sebagai peserta kliring
dan dapat memperhitungkan warkat
atau notanya secara
langsung dengan B I
atau melalui PT
Trans Warkat sebagai
perantara dengan B I. Contoh
: Bank
Retail, Bank Devisa
2.
Peserta
tidak langsung, yaitu
: bank-bank yang
belum terdaftar sebagai
peserta kliring akan
tetapi mengikuti kegiatan
kliring melaui bank
yang telah terdaftar
sebagai peserta kliring. Contoh
: BPR
Kliring
Otomatisasi
Kliring otomatis
adalah Terjadinya pertukaran data
secara elektronik melalui pemrosesan dengan
mesin dalam bentuk
standar yang telah
diformat terlebih dahulu.
Selain itu,
pemrosesan elektronik juga
melibatkan pengiriman media
penyimpanan data komputer.
Media ini merupakan
media utama untuk
transaksi kliring dengan
otomatis, atau lazim
dikenal dengan Automatic
Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan
data secara elektronik
ini, mesin akan membaca
Magnetic Ink Character
Recognition, atau MICR pada
setiap lembar cek
nasabah.
Transaksi kliring
otomatis dapat dipecah
menjadi dua jenis :
1.
Transaksi
local (intraregional), bank
penarik mempersiapkan seluruh
warkat untuk dikirim
ke bank tertarik.
Disini bank penarik
akan memeriksa kelengkapan
data, memeriksa kebenaran
cek, membedakan apabila
transaksi tersebut berasal
dari bank sendiri,
kemudian menyampaikan data
tersebut kepada lembaga
kliring.
2.
Transaksi
antar daerah (interregional), bank
penarik akan menyampaikan
transaksinya kepada pusat
pengolahan data di
lembaga kliring lokal.
Transaksi-transaksi disortir oleh
bank penarik dalam
lokasi yang bersangkutan.
Volume data yang
besar ini akan
digabung menjadi suatu
ringkasan arsip untuk
setiap lokasi, kemudian
arsip ini dipindahkan
ke tiap lokasi
lainnya untuk diproses
lebih lanjut.
Fungsi
Kliring Otomatis
Untuk mempermudah cara pembayaran
dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan
(bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara
kliring.
Peranan
Kliring Otomatis
Dengan adanya kliring otomatis
diharapkan penggunaan data secara elektronik di masyarakat dapat meningkat
sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat
dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank Indonesia mengeluarkan
Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara
elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan
perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan
Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara
untuk diteruskan kepada peserta penerima.
SKE mempunyai beberapa tujuan,
antara lain :
1.
Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system
pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2.
Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan
pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3.
Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring
mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Ruang
Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet
Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan
penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta
penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi
transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat,
baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui
kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi
Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan
kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem yang berbeda yaitu :
1.
Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ,
digunakan di Jakarta;
2.
Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan
dan Bandung;
3.
Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan
SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia
dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang
ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sumber :
http://raisarai.blogspot.com/2012/06/kliring-otomatiselektronik.html
gmasiv.files.wordpress.com/2011/03/kliring.docx