Pengertian, Fungsi dan peranan, Jenis dan Ruang Linkup Bank
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan
oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam
kehidupan:
1. Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi
jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi
harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari
atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery).
4. Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
5. Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
Yang
dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dalam dunia
perbankan di Indonesia, semua bank baik bank milik negara maupun bank milik
swasta mengacu dan tunduk pada aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Bank Sentral
(Bank Indonesia) yang juga sebagai bank induk.
Secara jelasnya, Bank
Sentral (Bank Indonesia) mempunyai fungsi:
a. Sebagai
bank sentral yang artinya sebagai bank yang berhak menciptakan uang.
b. Sebagai
bank sirkulasi yang artinya bank yang berhak mengedarkan uang.
c. Sebagai
bank yang mengkoordinir bank-bank di bawahnya baik bank milik negara maupun
bank milik swasta.
Salah satu contoh
produk dari Bank Indonesia adalah yang berupa kebijaksanaan dalam politik
keuangan, seperti:
o
politik diskonto
o
politik pasar terbuka
o
politik cash ratio
o
shanering
Menurut fungsinya, bank
dapat dibagi menjadi:
1. Bank
umum: BUMN, swasta, campuran.
Bank umum adalah bank
yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan
deposito serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Contoh: tabungan,
deposito berjangka, wesel, giro.
2. BPR
atau Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang hanya boleh melakukan transaksi tabungan, pemberian kredit dan
deposito.
Fungsi
perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam
lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
§ PENGHIMPUN
DANA
Untuk
menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa
sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1. Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
(Dana Pihak Ketiga) seperti usaha Tabungan, Giro dan Deposito
3. Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam)
§ PENYALUR/
PEMBERI KREDIT
Bank dalam kegiatannya tidak hanya
menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya
harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan untuk menghindari banyak
kredit yang bermasalah atau macet.
o
Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul
oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap
o
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas
sebagai “PELAYAN LALU LINTAS PEMBAYARAN UANG ” melakukan berbagai aktivitas
kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan
pelayanan lainnya.
Jika
fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi
Utama dan Fungsi Tambahan.
·
Fungsi Utama, meliputi:
1. Penghimpun
dana
2. Pembiayaan
3. Peningkatan
faedah dari dana masyarakat
4. Penanggung
resiko.
·
Fungsi Tambahan, meliputi:
1. Memberikan
fasilitas pengiriman uang
2. Penggunaan
cek
3. Memberikan
garansi bank.
Fungsi
bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun
fungsi dari bank sentral adalah:
1)
Penyelesaian utang-piutang antar bank
2)
Mengedarkan uang kertas
3)
Wakil pemerintah dalam menerima
pembayaran pajak
4)
Sumber dana pinjaman terakhir
5)
Memegang cadangan kas sistem
6)
Mengontrol volume dan keadaan kredit
untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
Bank
(cara pengucapan: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.[1] Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang [2]. Sedangkan menurut
undang-undang perbankan[3] bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.[4]
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.[5]
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan[5]. Saat ini,
bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat
mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.[5]
Secara
umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan
dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank
yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah
bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah
lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan
Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Ruang Lingkup Kegiatan
Bank Indonesia
Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yaitu mencapai dan memeliharakestabilan
nilai rupiah. Adapun tugas pokok Bank Indonesia dalam mencapai dan
memeliharakestabilan nilai rupiah sesuai dengan UU No. 23 tahun 1999 Tentang
Bank Indonesia adalahsebagai berilut :1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.2.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan
mengawasi Bank - Bank yang lain.
Menetapkan dan
Melaksanakan Kebijakan Moneter
Untuk
mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal10
Undang- Undang Bank Indonesia menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki
wewenanguntuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter
dengan9
Memperhatikan
sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui beberapacara
antara lain :1.Operasi pasar terbuka di pasar uang rupiah maupun valuta
asing.2.Penetapan nilai diskonto.3.Penetapan cadangan wajib
minimum.4.Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Mengatur dan Menjaga
Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan
Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur
dalam pasal 15 sampai dengan pasal 23 UU – BI. Dalam rangka mengatur dan
menjaga kelancaran pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan
danmemberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran
untuk menyampaikan laporan kegiatan serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Secarasederhana dijelaskan beberapa tugas dari sistem pembayaran yaitu :
pengaturan dan penyelenggaraan kliring serta penyelesaian skhir transaksi,
serta mengeluarkan danmengedarkan uang.
Mengatur
dan Mengawasi Bank – Bank
Pengaturan
dan pengawasan Bank merupakan salah satu fungsi Bank Indonesiasebagaimana
ditentukan pada pasal 8 UU – BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut ijin atas kelembagaan
dankegiatan usaha tertentu (pasal 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang
menetapkanketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
(pasal 25).10
Bank
Indonesia dapat mengurusi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia
sertamelakukan pemeriksaan terhadap bank (pasal 30). Menurut penilaian Bank
Indonesiatransaksi tersebut diduga merupakan tindakan pidana di bidang
perbankan (pasal 31). Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagimana diatur
dalam Undang-Undang perbankanyang berlaku (pasal 33).
Status
dan Kedudukan Bank Indonesia
Bank
Indonesia memiliki status yang berbeda dari bank lainnya. Status dankedudukan
Bank Indonesia yaitu sebagai Lembaga Negara yang Independen dimulai ketikaUU
No. 23 tahun 1999 dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 yang bebas dari
campur tangan pemerintah maupun pihak lain.Sebagai suatu lembaga yang
independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuhdalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagimana ditentukandalam UU
tersebut. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank
Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara efektif dan efisien.Sedangkan status Bank Indonesia sebagai badan hukum
publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dalam UU. Sebagai badan hukum
publik Bank Indonesia berwenangmenetapkan peraturan-peraturan hukum yang
merupakan pelaksanaan baik UU yangmengikat seluruh masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badanhukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalammaupun di luar pengadilan.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Pengertian
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2174719-pengertian-bank/#ixzz1tRq56coB
http://www.newsbanking.com/2010/10/fungsi-bank.html
http://organisasi.org/macam-jenis-bank-definisi-pengertian-bank-sentral-umum-dan-bank-perkreditan-rakyat11
http://www.scribd.com/doc/80245272/13/Ruang-Lingkup-Kegiatan-Bank-Indonesia
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda