Ando Jefri

Minggu, 29 April 2012

Pengertian, Fungsi dan peranan, Jenis dan Ruang Linkup Bank


Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1.      Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.      Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.      Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.      Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.      Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.




Yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dalam dunia perbankan di Indonesia, semua bank baik bank milik negara maupun bank milik swasta mengacu dan tunduk pada aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) yang juga sebagai bank induk.
Secara jelasnya, Bank Sentral (Bank Indonesia) mempunyai fungsi:
a.       Sebagai bank sentral yang artinya sebagai bank yang berhak menciptakan uang.
b.      Sebagai bank sirkulasi yang artinya bank yang berhak mengedarkan uang.
c.       Sebagai bank yang mengkoordinir bank-bank di bawahnya baik bank milik negara maupun bank milik swasta.
Salah satu contoh produk dari Bank Indonesia adalah yang berupa kebijaksanaan dalam politik keuangan, seperti:
o   politik diskonto
o   politik pasar terbuka
o   politik cash ratio
o   shanering
Menurut fungsinya, bank dapat dibagi menjadi:
1.      Bank umum: BUMN, swasta, campuran.
Bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Contoh: tabungan, deposito berjangka, wesel, giro.
2.      BPR atau Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang hanya boleh melakukan transaksi tabungan, pemberian kredit dan deposito.
Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

§  PENGHIMPUN DANA
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1.      Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan (Dana Pihak Ketiga) seperti usaha Tabungan, Giro dan Deposito
3.      Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

§  PENYALUR/ PEMBERI KREDIT
Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan untuk menghindari banyak kredit yang bermasalah atau macet.

o   Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap
o   Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “PELAYAN LALU LINTAS PEMBAYARAN UANG ” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.
·         Fungsi Utama, meliputi:
1.      Penghimpun dana
2.      Pembiayaan
3.      Peningkatan faedah dari dana masyarakat
4.      Penanggung resiko.

·         Fungsi Tambahan, meliputi:
1.      Memberikan fasilitas pengiriman uang
2.      Penggunaan cek
3.      Memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
1)      Penyelesaian utang-piutang antar bank
2)      Mengedarkan uang kertas
3)      Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak
4)      Sumber dana pinjaman terakhir
5)      Memegang cadangan kas sistem
6)      Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
Bank (cara pengucapan: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.[1] Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang [2]. Sedangkan menurut undang-undang perbankan[3] bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[4]
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.[5] Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan[5]. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.[5]
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Ruang Lingkup Kegiatan Bank Indonesia
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yaitu mencapai dan memeliharakestabilan nilai rupiah. Adapun tugas pokok Bank Indonesia dalam mencapai dan memeliharakestabilan nilai rupiah sesuai dengan UU No. 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia adalahsebagai berilut :1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.2.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank - Bank yang lain.
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal10 Undang- Undang Bank Indonesia menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki wewenanguntuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan9
Memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui beberapacara antara lain :1.Operasi pasar terbuka di pasar uang rupiah maupun valuta asing.2.Penetapan nilai diskonto.3.Penetapan cadangan wajib minimum.4.Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam pasal 15 sampai dengan pasal 23 UU – BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan danmemberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatan serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Secarasederhana dijelaskan beberapa tugas dari sistem pembayaran yaitu : pengaturan dan penyelenggaraan kliring serta penyelesaian skhir transaksi, serta mengeluarkan danmengedarkan uang.
Mengatur dan Mengawasi Bank – Bank
Pengaturan dan pengawasan Bank merupakan salah satu fungsi Bank Indonesiasebagaimana ditentukan pada pasal 8 UU – BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut ijin atas kelembagaan dankegiatan usaha tertentu (pasal 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkanketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian (pasal 25).10
 
Bank Indonesia dapat mengurusi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia sertamelakukan pemeriksaan terhadap bank (pasal 30). Menurut penilaian Bank Indonesiatransaksi tersebut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan (pasal 31). Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagimana diatur dalam Undang-Undang perbankanyang berlaku (pasal 33).
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki status yang berbeda dari bank lainnya. Status dankedudukan Bank Indonesia yaitu sebagai Lembaga Negara yang Independen dimulai ketikaUU No. 23 tahun 1999 dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 yang bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain.Sebagai suatu lembaga yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuhdalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagimana ditentukandalam UU tersebut. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara efektif dan efisien.Sedangkan status Bank Indonesia sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dalam UU. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenangmenetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan baik UU yangmengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badanhukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalammaupun di luar pengadilan.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Pengertian
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2174719-pengertian-bank/#ixzz1tRq56coB
http://www.newsbanking.com/2010/10/fungsi-bank.html
http://organisasi.org/macam-jenis-bank-definisi-pengertian-bank-sentral-umum-dan-bank-perkreditan-rakyat11
http://www.scribd.com/doc/80245272/13/Ruang-Lingkup-Kegiatan-Bank-Indonesia

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda