Ando Jefri

Selasa, 10 Mei 2011

Politik dan Strategi Nasional

A. Latar Belakang
Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun.

Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.

Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.

Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.

Poltranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik, yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.


B. Pengertian Polstranas
• Politik
• Etimologis : Politea (Yunani) berasal dari kata polis (kesatuan masyarakat yang mengatur diri sendiri) dan teia (urusan).
• Terminologis:
• Kepentingan umum para warga negara dari suatu negara (politics).
• Suatu kebijakan yang dirumuskan berdasarkan pertimbangan tertentu (policy).
• Politik Nasional
• Adalah asas, haluan, usaha, kebijaksanaan dari negara dalam rangka mencapai tujuan nasionalnya, dengan memanfaatkan secara optimal seluruh potensi nasional yang dimiliki.

• Strategi
• Etimologis: strategos (Yunani) = the art of general = ilmu tentang bagaimana menjalankan politik = kiat khusus yang dilakukan untuk memaksimalkan tujuan politik.
• Terminologis: suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
• Strategi Nasional
• Adalah pelaksanaan dari politik nasional.
• Adalah ilmu yang berdimensi seni dengan tujuan mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAM).
• Tersusun dalam program nasional yang lebih nyata (terukur baik tempat, waktu, bidang, biaya maupun operasionalisasinya).
• Strategi nasional bersifat dinamis dan tidak kaku (dapat disesuikan dengan kondisi dan kemampuan yang nyata).


C. Faktor Berpengaruh dalam Penyusunan Polstranas
• Ideologi dan Politik
• Ekonomi
• Sosial Budaya => Bhinneka Tunggal Ika
• Pertahanan dan Keamanan
• Ancaman

D. Masalah Pokok Penyusunan Politik Nasional
• Kebutuhan pokok nasional, terdiri dari:
• Kesejahteraan (materiil dan nonmateriil)
• Pertahanan dan keamanan.
• Hal-hal yang bersifat internal, terdiri dari:
• Situasi
• Kondisi Ipoleksosbudhankam
• SWOT
• Pengetahuan dan Kepemimpinan
• Hal-hal yang bersifat eksternal.

E. Program-program Pembangunan
• Pembangunan bidang ekonomi
Pembangunan sosial dan budaya
• Pembangunan politik
• Pembangunan Hankamnas

F. Program-program Pembangunan
• Pembangunan bidang ekonomi
• Pembangunan sosial dan budaya
• Pembangunan politik
• Pembangunan Hankamnas

G. Kebijakan Nasional sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945

• Sebelum amandemen UUD 1945:
• Kebijakan Nasional dibuat oleh MPR melalui GBHN
• Pelaksanaan Kebijakan Nasional dilakukan oleh Presiden dan Wapres sebagai mandataris MPR yang dibantu oleh kabinetnya.
• Sesudah amandemen UUD 1945:
• Kebijakan Nasional dirumuskan oleh DPR bersama Presiden dalam bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas).
• Operasionalisasinya diwujudkan dalam bentuk UU.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda